Dewan Kehormatan
Pengaduan Kode Etik
Kanal resmi penyampaian dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat anggota PABINDO.
Pengaduan diterima sekretariat, diperiksa kelengkapannya, lalu diteruskan kepada Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan pendahuluan. Identitas pelapor diperlakukan sebagai data terbatas.
Yang perlu dicantumkan
- Nomor anggota atau nama advokat yang diadukan.
- Kronologi peristiwa beserta waktu dan tempat.
- Ketentuan kode etik yang diduga dilanggar bila diketahui.
Bukti pendukung dapat dikirim menyusul ke pabindo001@gmail.com dengan menyebut nama pelapor.