Berdaulat dalam Hukum, Ikhlas untuk RakyatCall Centre 08113880500

Tentang Kami

Profil Organisasi

Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen pada kedaulatan hukum dan pengabdian kepada rakyat.

Adv. Dr. (C)  Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

Kata Sambutan

Adv. Dr. (C)  Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

Ketua Umum PABINDO

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia (PABINDO) terus melangkah sebagai rumah bersama para advokat Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan profesi, keadilan, dan pengabdian kepada masyarakat.

PABINDO lahir dari keyakinan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah. Sebagai penegak hukum di garis depan, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses keadilan. Karena itu, PABINDO tidak hanya berorientasi pada kepentingan anggota, tetapi juga pada kepentingan rakyat yang kita layani.

Dalam perjalanan ini, kami menyadari bahwa dunia hukum berubah sangat cepat. Digitalisasi, globalisasi layanan hukum, dan tuntutan transparansi publik menuntut kita untuk terus beradaptasi tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar kehormatan profesi. PABINDO hadir untuk menjawab tantangan tersebut: dengan sistem keanggotaan yang terbuka dan terpantau, Kartu Tanda Anggota (KTA) digital berbasis QR Code, serta standar etika yang tegas.

Kepada seluruh advokat Indonesia yang memiliki semangat yang sama, mari bergabung. Bersama-sama kita wujudkan profesi advokat yang berdaulat, bermartabat, dan ikhlas untuk rakyat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sekilas PABINDO

Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia (PABINDO) dibentuk sebagai wadah perhimpunan advokat yang menjunjung tinggi kemuliaan profesi. Organisasi ini menempatkan advokat sebagai penegak keadilan dan pembela kebenaran yang bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

PABINDO membangun administrasi keanggotaan yang tertib dan terdokumentasi. Seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara digital, mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen persyaratan, verifikasi berkas, hingga penerbitan Kartu Tanda Anggota digital yang dilengkapi QR Code untuk pengecekan keaslian.

Contoh Kartu Tanda Anggota PABINDO

Kartu Tanda Anggota · PABINDO

Logo PABINDO

PABINDO

Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia

Sovereign Indonesian Advocates Association

Foto Adv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

No. Anggota

PABINDO-2026-000001

Domisili

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Terdaftar

01 Januari 2026

Advokat

Adv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

StatusAnggota Aktif
Jenis KartuKTA / KTPA
OrganisasiDPN PABINDO

Berlaku Hingga

31 Desember 2029

18 Parc Place, SCBD, Tower B Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

KTPA

Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia

Kartu Tanda Pengenal Advokat

Dasar Hukum Organisasi

SK Menkum RIAHU-0005093.AH.01.07.TAHUN 2026
Akta PendirianAkta Nomor 16 tanggal 18 Juni 2026
No. Pendaftaran6026070233100102
NIB2707260056365

Data Pemegang Kartu

NamaAdv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.
No. AnggotaPABINDO-2026-000001
DomisiliJakarta Selatan, DKI Jakarta
Masa Berlaku01 Januari 2026 s.d. 31 Desember 2029

Ketentuan Pemakaian

  1. 1. Kartu ini bukti sah keanggotaan dan wajib dibawa saat menjalankan profesi.
  2. 2. Pemegang tunduk pada AD/ART serta Kode Etik Advokat PABINDO.
  3. 3. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan berlaku sepanjang masa keanggotaan.
  4. 4. Kehilangan atau kerusakan wajib dilaporkan ke DPN PABINDO untuk penerbitan ulang.
  5. 5. Penyalahgunaan kartu dapat dikenakan sanksi organisasi.

Pindai untuk verifikasi

pabindo.org/verifikasi

PABINDO-2026-000001

Dewan Pimpinan Nasional PABINDO

Cap resmi PABINDOTanda tangan Adv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

Adv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.

Ketua Umum DPN PABINDO

Call Centre 08113880500 | pabindo001@gmail.com

18 Parc Place, SCBD, Tower B Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Contoh — bukan kartu yang berlaku. Format kartu potret 54 × 85,6 mm, dua sisi.

Purwarupa KTA digital memakai foto dan tanda tangan Ketua Umum sebagai contoh format resmi. Setiap anggota memperoleh kartu dengan nomor dan QR verifikasi masing-masing.

Visi 2036

Menjadikan PABINDO sebagai organisasi advokat berkelas dunia yang berakar pada nilai keadilan, kedaulatan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjadi rujukan utama advokat Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum global.

Berdaulat

Memperjuangkan otonomi dan martabat profesi advokat.

Berkelas dunia

Tata kelola dan kompetensi setara organisasi advokat global.

Berakar pada keadilan

Setiap program bermuara pada pemerataan akses keadilan.

Rujukan utama

Diakui publik sebagai sumber integritas profesi.

Misi 10 Tahun ke Depan

  1. 1.

    Memperkuat Jaringan dan Kapasitas Anggota

    Membangun komunitas advokat lintas daerah melalui forum ilmiah, pelatihan berkelanjutan, dan program mentoring di bidang hukum digital, ekonomi kreatif, dan arbitrase internasional.

  2. 2.

    Menegakkan Standar Etika dan Profesionalisme

    Menerapkan kode etik yang jelas serta mekanisme sanksi yang adil dan transparan, sekaligus melindungi anggota dari praktik tidak etis.

  3. 3.

    Mendorong Akses Keadilan Bagi Masyarakat

    Mengembangkan program bantuan hukum pro bono secara terstruktur dan bekerja sama dengan pemerintah, LSM, serta dunia usaha untuk memperluas jangkauan layanan hukum.

  4. 4.

    Transformasi Digital Keanggotaan

    Menyempurnakan sistem keanggotaan berbasis teknologi, termasuk KTA digital, verifikasi anggota real-time, dan direktori advokat terintegrasi yang aman.

  5. 5.

    Membangun Pengaruh Nasional dan Internasional

    Aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan organisasi advokat serta lembaga hukum internasional.

  6. 6.

    Mencetak Advokat Muda yang Berintegritas

    Membuka program beasiswa, magang, dan pelatihan khusus bagi advokat muda serta memberikan ruang kontribusi dalam pengembangan organisasi.

Landasan Organisasi

PABINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.