Tentang Kami
Profil Organisasi
Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen pada kedaulatan hukum dan pengabdian kepada rakyat.

Kata Sambutan
Adv. Dr. (C) Mohammad Yusron Kholidi, S.Sy., S.H., M.H.
Ketua Umum PABINDO
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia (PABINDO) terus melangkah sebagai rumah bersama para advokat Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan profesi, keadilan, dan pengabdian kepada masyarakat.
PABINDO lahir dari keyakinan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah. Sebagai penegak hukum di garis depan, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses keadilan. Karena itu, PABINDO tidak hanya berorientasi pada kepentingan anggota, tetapi juga pada kepentingan rakyat yang kita layani.
Dalam perjalanan ini, kami menyadari bahwa dunia hukum berubah sangat cepat. Digitalisasi, globalisasi layanan hukum, dan tuntutan transparansi publik menuntut kita untuk terus beradaptasi tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar kehormatan profesi. PABINDO hadir untuk menjawab tantangan tersebut: dengan sistem keanggotaan yang terbuka dan terpantau, Kartu Tanda Anggota (KTA) digital berbasis QR Code, serta standar etika yang tegas.
Kepada seluruh advokat Indonesia yang memiliki semangat yang sama, mari bergabung. Bersama-sama kita wujudkan profesi advokat yang berdaulat, bermartabat, dan ikhlas untuk rakyat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sekilas PABINDO
Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia (PABINDO) dibentuk sebagai wadah perhimpunan advokat yang menjunjung tinggi kemuliaan profesi. Organisasi ini menempatkan advokat sebagai penegak keadilan dan pembela kebenaran yang bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
PABINDO membangun administrasi keanggotaan yang tertib dan terdokumentasi. Seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara digital, mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen persyaratan, verifikasi pembayaran, hingga penerbitan Kartu Tanda Anggota digital yang dilengkapi QR Code untuk pengecekan keaslian.
Visi 2036
Menjadikan PABINDO sebagai organisasi advokat berkelas dunia yang berakar pada nilai keadilan, kedaulatan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjadi rujukan utama advokat Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum global.
Berdaulat
Memperjuangkan otonomi dan martabat profesi advokat.
Berkelas dunia
Tata kelola dan kompetensi setara organisasi advokat global.
Berakar pada keadilan
Setiap program bermuara pada pemerataan akses keadilan.
Rujukan utama
Diakui publik sebagai sumber integritas profesi.
Misi 10 Tahun ke Depan
- 1.
Memperkuat Jaringan dan Kapasitas Anggota
Membangun komunitas advokat lintas daerah melalui forum ilmiah, pelatihan berkelanjutan, dan program mentoring di bidang hukum digital, ekonomi kreatif, dan arbitrase internasional.
- 2.
Menegakkan Standar Etika dan Profesionalisme
Menerapkan kode etik yang jelas serta mekanisme sanksi yang adil dan transparan, sekaligus melindungi anggota dari praktik tidak etis.
- 3.
Mendorong Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Mengembangkan program bantuan hukum pro bono secara terstruktur dan bekerja sama dengan pemerintah, LSM, serta dunia usaha untuk memperluas jangkauan layanan hukum.
- 4.
Transformasi Digital Keanggotaan
Menyempurnakan sistem keanggotaan berbasis teknologi, termasuk KTA digital, verifikasi anggota real-time, dan direktori advokat terintegrasi yang aman.
- 5.
Membangun Pengaruh Nasional dan Internasional
Aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan organisasi advokat serta lembaga hukum internasional.
- 6.
Mencetak Advokat Muda yang Berintegritas
Membuka program beasiswa, magang, dan pelatihan khusus bagi advokat muda serta memberikan ruang kontribusi dalam pengembangan organisasi.
Landasan Organisasi
PABINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.