Layanan Masyarakat
Bantuan Hukum Pro Bono
PABINDO menugaskan advokat anggota untuk mendampingi masyarakat kurang mampu tanpa memungut biaya jasa hukum.
Permohonan diperiksa sekretariat nasional. Bila memenuhi kriteria, perkara Anda diteruskan kepada advokat anggota di wilayah terdekat dan Anda dihubungi melalui nomor yang dicantumkan.
Kriteria umum
- Pemohon tidak mampu membiayai jasa advokat.
- Perkara tidak sedang ditangani advokat lain.
- Keterangan dan dokumen yang diberikan benar.
Pertanyaan lanjutan dapat disampaikan ke pabindo001@gmail.com atau Call Centre 08113880500.