Berdaulat dalam Hukum, Ikhlas untuk RakyatCall Centre 08113880500

Ketentuan

Syarat Penggunaan

Ketentuan yang berlaku bagi pengguna portal, calon anggota, dan anggota PABINDO.

1. Penyelenggara

  • Portal ini diselenggarakan oleh Persatuan Advokat Berdaulat Indonesia, badan hukum perkumpulan yang disahkan melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005093.AH.01.07.TAHUN 2026.
  • Sekretariat nasional berkedudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

2. Akun pengguna

  • Akun dibuat secara mandiri dan baru dapat digunakan untuk mengajukan keanggotaan setelah diverifikasi sekretariat.
  • Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan seluruh aktivitas yang terjadi pada akunnya.
  • Satu orang hanya boleh memiliki satu akun dan satu keanggotaan aktif.

3. Kebenaran data

  • Pengguna menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah adalah benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Pemalsuan data atau dokumen mengakibatkan penolakan permohonan, pembatalan keanggotaan, dan pencabutan Kartu Tanda Anggota tanpa pengembalian biaya.

4. Biaya pendaftaran

  • Biaya pendaftaran keanggotaan sebesar Rp 300.000 dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi organisasi dengan mencantumkan kode pembayaran yang diterbitkan sistem.
  • Pembayaran dinyatakan sah setelah diverifikasi sekretariat. Bukti transfer yang tidak dapat dibaca, tidak sesuai nominal, atau ganda akan ditolak dan dapat diunggah ulang.
  • Biaya yang telah diverifikasi tidak dapat dikembalikan kecuali ditetapkan lain oleh organisasi.

5. Proses verifikasi

  • Verifikasi dilakukan berurutan: pembayaran, pemeriksaan dokumen, penerbitan KTA, lalu pengesahan akhir.
  • Sekretariat dapat meminta perbaikan pada bagian tertentu. Permohonan yang telah dikirim terkunci dan hanya bagian yang diminta perbaikan yang dapat diubah.
  • Keputusan penolakan bersifat final untuk permohonan tersebut; pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

6. Kartu Tanda Anggota

  • KTA digital diterbitkan setelah pengesahan akhir dan hanya sah bila status keanggotaan aktif serta kartu berstatus aktif dalam masa berlaku.
  • Penerbitan ulang kartu karena hilang atau salah data secara otomatis mencabut kartu dan kode QR sebelumnya.
  • Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan penyalahgunaan kartu dikenakan sanksi organisasi.

7. Penggunaan yang dilarang

  • Mengakses atau mencoba mengakses data pengguna lain, mengunggah berkas berbahaya, atau mengganggu jalannya layanan.
  • Menggunakan data direktori advokat untuk keperluan pemasaran massal, penipuan, atau tujuan lain yang melanggar hukum.

8. Perubahan ketentuan

  • Organisasi dapat memperbarui ketentuan ini. Perubahan yang berdampak pada biaya dan persyaratan dokumen berlaku sejak tanggal efektif yang diumumkan pada halaman Pengumuman.
  • Pertanyaan mengenai ketentuan ini dapat disampaikan ke pabindo001@gmail.com.